benda tidak hidup di dalamnya disebut lingkungan hidup. 1 Lingkungan hidup diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya di tulis UUPPLH). Menurut Pasal 1 ayat 1 UUPPLH, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,2) Laut sebagai tempat rekreasi dan lalu lintas kapal. 3) Laut menjadi dangkal. 4) Limbah padat yang mengandung senyawa kimia beracun dan berbahaya dapat membunuh biota laut. Untuk pembuangan di darat perlu dilakukan pemilihan lokasi yang harus dipertimbangkan sebagai berikut : 1) Pengaruh iklim, temperatur dan angin. Mendapatkan Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia” 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut : 1. Konstitusionalitas Hak Mendapatkan Lingkungan Hidup Yang Baik Dan tentang lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut: “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.” Lingkungan hidup sebagai tempat hidup seluruh Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karrena beberapa alasan, yaitu: · Manusia tunduk pada aturan, norma sosial. · Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
V. BENTUK PELAKSANAAN. Bentuk Pelaksanaan kegiatan adalah. 1. Pembuatan tempat sampah di di masing-masing RT sehingga tidak mengganggu aktifitas warga. 2. Penggalangan dana dari masyarakat untuk membeli kantong sampah sebanyak mungkin. 3. Sosialisasi pengangkutan sampah disetiap rumah dengan gerobak motor sehingga dapat tercipta lingkungan bersih.
.